KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ( KKM ) DAN CARA PENENTUANNYA
Salah satu prinsip penilaian pada Kurikulum Timgkat Satuan Pendidikan
( KTSP ) adalah adanya menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria
tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk
menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM ).
KKM harus ditentukan sejak awal tahun pelajaran dimulai.
Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak
lulus pembelajaran. Kriteria Ketuntasan Minimal ditetapkan oleh satuan
pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru kelas dan atau mata pelajaran di
satuan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir
sama.
Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta
didik dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak – pihak yang
berkepentingan terhadap penilaian sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan
pendidikan perlu melakukan sosisalisasi agar informasi dapat di akses dengan
mudah oleh peserta didik dan orang tuanya.
Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal yaitu :
1.
Sebagai
acuan pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar
mata pelajaran yang diikuti.
2.
Sebagai
acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata
pelajaran.
3.
Dapat
digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program
pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
4.
Merupakan
kontrak pedagogig antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan
pendidikan dengan masyarakat.
5.
Merupakan
target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.
Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu memperhatikan hal
sebagai berikut :
1.
Penetapan
KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui
metodi kualitatif dan kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui profesional
judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan
pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode
kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan
penetapak kriteria yang ditentukan.
2.
Penetapan
Kriteria Ketuntasan Minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar
minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar
kompetensi.
3.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar
(KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar
tersebut. Peserta didik dinyatakan telah
mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah
mencapai ketuntasan belajar minimal yang
telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4.
Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar
Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat
dalam SK tersebut;
5.
Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran
merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau
satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor)
peserta didik;
6.
Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS)
maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun
tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang
diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang
setara;
7. Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan
nilai ketuntasan minimal.
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau
kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1. Guru
atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung,
dan intake peserta didik dengan skema
sebagai berikut:
Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK
hingga KKM mata pelajaran;
2. Hasil
penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah
untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3. KKM yang
ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu
peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4. KKM
dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali
peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan
kriteria ketuntasan minimal adalah Tingkat kompleksitas, Kemampuan sumber daya pendukung dalam
penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah dan Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di
sekolah yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment