Wednesday 23 September 2015

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ( KKM ) DAN CARA PENENTUANNYA

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL ( KKM ) DAN CARA PENENTUANNYA

Salah satu prinsip penilaian pada Kurikulum Timgkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah adanya menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM ).

KKM harus ditentukan sejak awal tahun pelajaran dimulai. Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus pembelajaran. Kriteria Ketuntasan Minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil musyawarah guru kelas dan atau mata pelajaran di satuan atau beberapa satuan pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama.

Kriteria Ketuntasan Minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik dan orang tua peserta didik. Oleh karena itu pihak – pihak yang berkepentingan terhadap penilaian sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu melakukan sosisalisasi agar informasi dapat di akses dengan mudah oleh peserta didik dan orang tuanya.

Fungsi Kriteria Ketuntasan Minimal yaitu :

1.      Sebagai acuan pendidik dalam menilai kompetensi peserta didik sesuai kompetensi dasar mata pelajaran yang diikuti.
2.      Sebagai acuan bagi peserta didik dalam menyiapkan diri mengikuti penilaian mata pelajaran.
3.      Dapat digunakan sebagai bagian dari komponen dalam melakukan evaluasi program pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah.
4.      Merupakan kontrak pedagogig antara pendidik dengan peserta didik dan antara satuan pendidikan dengan masyarakat.
5.      Merupakan target satuan pendidikan dalam pencapaian kompetensi tiap mata pelajaran.

Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal perlu memperhatikan hal sebagai berikut :
1.      Penetapan KKM merupakan kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dilakukan melalui metodi kualitatif dan kuantitatif. Metode kualitatif dapat dilakukan melalui profesional judgement oleh pendidik dengan mempertimbangkan kemampuan akademik dan pengalaman pendidik mengajar mata pelajaran di sekolahnya. Sedangkan metode kuantitatif dilakukan dengan rentang angka yang disepakati sesuai dengan penetapak kriteria yang ditentukan.
2.      Penetapan Kriteria Ketuntasan Minimal dilakukan melalui analisis ketuntasan belajar minimal pada setiap indikator dengan memperhatikan kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar dan standar kompetensi.
3.      Kriteria ketuntasan minimal setiap Kompetensi Dasar (KD) merupakan rata-rata dari indikator yang terdapat dalam Kompetensi Dasar tersebut. Peserta didik  dinyatakan telah mencapai ketuntasan belajar untuk KD tertentu apabila yang bersangkutan telah mencapai ketuntasan belajar minimal  yang telah ditetapkan untuk seluruh indikator pada KD tersebut;
4.      Kriteria ketuntasan minimal setiap Standar Kompetensi (SK) merupakan rata-rata KKM Kompetensi Dasar (KD) yang terdapat dalam SK tersebut;
5.      Kriteria ketuntasan minimal mata pelajaran merupakan rata-rata dari semua KKM-SK yang terdapat dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran, dan dicantumkan dalam Laporan Hasil Belajar (LHB/Rapor) peserta didik;
6.      Indikator merupakan acuan/rujukan bagi pendidik untuk membuat soal-soal ulangan, baik Ulangan  Harian (UH), Ulangan Tengah Semester (UTS) maupun Ulangan Akhir Semester (UAS). Soal ulangan ataupun tugas-tugas harus mampu mencerminkan/menampilkan pencapaian indikator yang diujikan. Dengan demikian pendidik tidak perlu melakukan pembobotan seluruh hasil ulangan, karena semuanya memiliki hasil yang setara;
7.      Pada setiap indikator atau kompetensi dasar dimungkinkan adanya perbedaan nilai ketuntasan minimal.
Penetapan KKM dilakukan oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran. Langkah penetapan KKM adalah sebagai berikut:
1.         Guru atau kelompok guru menetapkan KKM mata pelajaran dengan mempertimbangkan tiga aspek kriteria, yaitu kompleksitas, daya dukung, dan intake peserta didik dengan skema sebagai berikut:


 










Hasil penetapan KKM indikator berlanjut pada KD, SK hingga KKM mata pelajaran;
2.         Hasil penetapan KKM oleh guru atau kelompok guru mata pelajaran disahkan oleh kepala sekolah untuk dijadikan patokan guru dalam melakukan penilaian;
3.         KKM yang ditetapkan disosialisaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu peserta didik, orang tua, dan dinas pendidikan;
4.         KKM dicantumkan dalam LHB pada saat hasil penilaian dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penentuan kriteria ketuntasan minimal adalah Tingkat kompleksitas, Kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran pada masing-masing sekolah dan Tingkat kemampuan (intake) rata-rata peserta didik di sekolah yang bersangkutan.




No comments:

Post a Comment